- Pada hari ketika semua manusia mencari keselamatan, tetapi mereka tidak mendapatkan perlindungan disebut hari ….a. Kematian b. kiamat c. kehidupan d. kebahagiaan e. istirahat
- Mempercayai adanya kehidupan yang kekal dan abadi setelah kehidupan di dunia harus diyakini oleh setiap orang yang …a. Fasik b. musyrik c. muslim d. munafik e. kafir
- Arti kata idza zul zilatil ardu zilzalahaa adalah …a.Jika bumi digoncangkan b. jika terjadi kiamat c. jika amal diperhitungkan
- Arti kata a'malahum adalah…a.Orang tua mereka b. teman mereka c. keluarga mereka d. amalan mereka e. wajah mrk
- Hal ikhwal tentang kiamat diantaranya, kecuali…a.Tidak seorangpun yg mengetahuib. Datangnya dengan tiba-tibac. Kiamat itu amat beratd. Tak seorangpun akan merasa aman selamate. Kiamat
- Peristiwa yang berhubungan dengan hari kiamat menurut teori alam adalah terjadi perubahan yang merata di seluruh alam semesta, yaitu….a.Dicabutnya roh manusiab.Manusia ditidurkanc. Manusia disibukkan oleh pekerjaannyad. Alam semesta hancur lebure. Dikumpulkan manusia
- Sebelum hari kiamat datang, Allah Swt akan menunjukkan anda-tandanya, diantaranya ..a. Matahari terbit dari arah baratb.Keluarnya binatang di waktu malamc.Keluarnya angin kencangd.Meluapnya air lautan
- Dalil yang diambil berdasarkan pemikiran disebut …a.Dalil aqli b. dalil naqli c. mujtahid d. ijtihad e. qiyas
- Hari apa yang akan di lalui manusia setelah semuanya mati.a.Ba'ats (berbangkit) b. mahsyar (tempat kumpul) c. mizan (timbangan) d. jaza' (balasan) e. hisab (perhitungan)
- Berikut ini kemungkinan terjadinya hari akhir menurut ilmu pengetahuan, kecuali….a.Matahari meletus dan bumi terbakarb.Air laut akan surut karena terjadi penguapan akibat pemanasan global.c.Matahari padam dan bumi mejadi esd.Bintang bertabrakan dengan matahare.Matahari bertabrakan dengan bumi
- Dalil yang diambil dari al qur'an dan hadits disebut...a.Ijma b, qiyas c. naqli d. aqli e. mujtahid
- Setelah terjadi kematian roh manusia yang banyak melakukan maksiat ditempatkan di ….a.Surga b. neraka c. mizan d. barzakh e. sijjin
- Kematian yang terjadi pada setiap individu disebut….a. Kiamat sugro b. kiamat kubro c. kiamat sedangd. kiamat periode 1 e. kiamat periode 2
- Yang mengetahui akan tibanya kematian hanyalaha.Manusia itu sendiri b. jin c. nabi d. malaikat d. Allah Swt
- Ketika dokter sedang menangani seseorang yang sakit kritis, sebenarnya ia mengetahuia. Kepastian akan sembuhb.obat penyembuhnyac.waktu kematiannyad.tanda-tanda kematiannya
Sabtu, 10 November 2012
SOAL-SOAL
6.3 Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia
Mengidentifikasi hikmah perkembangan Islam di
Indonesia
Sebelum kaum penjajah, yakni Portugis, Belanda dan Jepang, masuk ke
Indonesia, mayoritas masyarakat Indonesia telah menganut agama Islam. Agama
Islam agama yang sempurna, yang ajarannya mencakup berbagai bidang kehidupan
manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah (akidah dan ibadah), maupun dalam
hubungannya dengan sesama manusia dan mahluk Allah lainnya (social, politik,
ekonomi dan kebudayaan).
Dengan dianutnya agama islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran islam telah banyak mendatangkan perubahan.
Dengan dianutnya agama islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran islam telah banyak mendatangkan perubahan.
Menurut Islam, berperang dalam ragka mewujudkan
dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, Negara dan agama merupakan “jihad fi
sabilillah” tersebut dianggap mati syahid, yang imbalannya adalah surga.
Perubahan-perubahan cara berpikir, bersikap dan berbuat yang ditanamkan islam
tersebut mendorong umat islam Indonesia di berbagai pelosok tanah air untuk
berjuang mengusir kaum penjajah dengan berbagai cara, antara lain dengan cara
peperangan.
Perjuangan mengusi penjajah terus berlanjut,
sampai kaum penjajah betul-betul angkat kaki dari bumi Indonesia.
Bangsa Penjajah yang datang dari Eropa Barat ke
Dunia Timur, termasuk Indonesia, dengan semboyan “gold, glory dan gospel”
mewujudkan semboyan tersebut dengan melakukan berbagai usaha dengan menghalakan
segala cara.
Menghadapi sikap dan perilaku yang tidak berperi
kemanusiaan dan berperikeadilan, maka kerajaan-kerajaan islam dan umat islam
dipimpin panglima perangnya masing-masing, bangkit melawan penjajah.
Walaupun perlawanan para pahlawan Islam tersebut
dapat dipatahkan oleh kaum penjajah, namum perlawanan dan perjuangan umat islam
terus berlanjut dengan berbagai bentuk dan cara, sehingga kemerdekaan bangsa
dan Negara Indonesia betul-betul terwujud.
Menyebutkan hikmah perkembangan Islam di Indonesia
Hikmah perkembangan Islam di Indonesia antara lain
sebagai berikut.
- Semboyang yang diajarkan Islam yang berbunyi “Islam adalah agama
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” telah mampu mendorong
masyarakat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan kemerdekaan
bangsanya dengan berbagai cara. Mula-mula dengan cara damai, tapi karena tidak
bisa lalu dengan cara menempu peperangan.
Allah SWT berfirman, “dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
Allah SWT berfirman, “dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
- Masyarakat Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala dan
pendewaan raja-raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada Allah,
Tuhan yang maha Esa.
Rasa persamaan dan rasa keadilan yang diajarkan islam mampu mengubah masyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasi menjadi masyarakat yang setiap anggotanya mempunyai kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak yang sama.
Rasa persamaan dan rasa keadilan yang diajarkan islam mampu mengubah masyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasi menjadi masyarakat yang setiap anggotanya mempunyai kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak yang sama.
- Semangat cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang didengungkan
Islam dengan semboyan”Hubbul-watan minaliiman” (cinta tanah air sebagian dari
iman) mampu mengubah cara berpikir masyarakat
Indonesia, khususnya para pemudanya, yang dulunya bersifat sectarian
(lebih mementingkan sukunya dan daerahnya) menjadi bersifat nasionalis. Hal ini
ditandai dengan lahirnya organisasi pemuda yang bernama Jong Indonesia pada
bulan februari 1927 dan dikumandangkannya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober
1928.
6.2 Menampilkan contoh perkembangan Islam di Indonesia
Contoh-contoh perkembangan
Islam di Indonesia
J Kerajaan Islam yang berkembang di Indonesia
Kerajaan
Samudra Pasai
Kerajaan
Samudra Pasai merupakan kerajaan Islam yang pertama kali berdiri di Indonesia.
Kerajaan Samudra Pasai yang terletak di Lhokseumawe berdiri pada abad ke-13.
Raja pertama Samudra Pasai adalah Sultan Malik Al Saleh yang memerintah hingga
tahun 1297.
Sepeninggal
Sultan Malik Al Saleh, Samudra Pasai diperintah oleh Sultan Malik Al Tahir.
Pada masa pemerintahannya Samudra Pasai berkembang menjadi daerah perdagangan
dan penyebaran Islam.
Banyak pedagang
muslim Arab dan Gujarat yang tinggal di Samudra Pasai sehingga Samudra Pasai
berperan besar dalam penyebaran agama Islam di Indonesia
Perkembangan
Kerajaan Samudra Pasai didorong beberapa faktor yaitu :
- Letak Samudra Pasai strategis di tepi selat Malaka
- Melemahnya kerajaan Sriwijaya yang menyebabkan Samudra Pasai berkesempatan untuk berkembang
Samudra pasai
selanjutnya diperintah oleh Sultan Ahmad. PADA masa ini terjalin dengan
kesultanan Dehli di India yang dibuktikan dengan kedatangan Ibnu Batutah di
Samudra Pasai tahun 1345 kerajaan Samudra Pasai akhirnya mengalami kemunduran
sepeninggal Sultan Ahmad. Hal ini disebabkan oleh terdesaknya perdagangan
Samudra Pasai oleh Malaka
Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh
berdiri pada awal abad ke-16 yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah
setelah berhasil melepaskan diri dari kerajaan Pedir. Beberapa faktor yang mendorong berkembangnya kerajaan Aceh, antara lain :
- Jatuhnya Malaka dalam kekuasaan Portugis tahun 1511
- Letak kerajaan Aceh sangat strategis pada jalur perdagangan internasional
- Kerajaan Aceh mempunyai pelabuhan dagang yang ramai dan menjadi pusat agama Islam.
Kerajaan Aceh
akhirnya mengalami puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda
(1607-1636). Wilayah kekuasaan kerajaan Aceh bertambah luas hingga ke Deli,
Nias, Bintang, Johor, Pahang, Perah dan Kedah. Dalam upayanya memperluas
wilayah ternyata diikuti dengan upacara penyebaran agama Islam sehingga
daerah-daerah yang dikuasai Kerajaan Aceh akhirnya menganut Islam
Corak
pemerintahan kerajaan Aceh memiliki ciri khusus yang didasarkan pemerintahan
sipil dan agama. Hukum adat dijalankan berlandaskan Islam yang disebut Adat
Maukta Alam.
Setelah Sultan
Iskandar Muda meninggal Aceh mengalami kemunduran karena :
- Tidak ada raja-raja yang mampu mengendalikan daerah Aceh yang demikian luas
- Timbulnya pertikaian antara golongan bangsawan (teuku) dan golongan ulama (teungku)
- Timbulnya pertikaian golongan ulama yang beraliran Syiah dan Sunnah Wal Jamaah
- Banyak daerah yang melepaskan diri seperti Johong, Pahang, Perlak, Minangkabau dan Syiak
- Mundurnya perdagangan karena selat Malaka dikuasai Belanda (1641)
2. Kerajaan
Demak
Kerajaan Demak
didirikan oleh Raden Patah pada akhir abad 15, setelah berhasil melepaskan diri
dari pengaruh kerajaan Majapahit. Kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam
pertama yang berdiri di Pulau Jawa.
Pada masa
pemerintahan Raden Patah, Demak mengalami perkembangan pesat. Faktor-faktor
pendorong kemajuan kerajaan Demak adalah :
- Runtuhnya kerajaan Majapahit
- Letak Demak strategis di daerah pantai sehingga hubungan dengan dunia luar menjadi terbuka.
- Pelabuhan Bergota di Semarang merupakan pelabuhan ekspor impor yang sangat penting bagi Demak
- Demak memiliki sungai sebagai penghubung daerah pedalaman
Kerajaan Demak
dengan bantuan wali sanga berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam di
Jawa pada masa inilah Masjid Agung Demak dibangun. Ketika Malaka. Dikuasai
Portugis, Demak merasa dirugikan sehingga pasukan Demak yang dipimpin Pati Unus
dikirim untuk menyerang Portugis di Malaka tahun 1513, tetapi mengalami kegagalan.
Pati Unus kemudian terkenal dengan sebutan Pangeran Sabrang Lor.
Kerajaan Pajang
Kerajaan pajang
didirikan oleh Joko Tingkir yang telah menjadi raja bergelar Sultan Hadiwijaya.
Pada masa pemerintahannya, kerajaan mengalami kemajuan. Pengganti Sultan Hadiwijaya
adalah putraya bernama pangeran Benowo. Pada masa
pemerintahannya, terjadi pemberontakan Arya Pangiri (Putra Sultan Prawoto).
Akan tetapi pemberontakan tersebut dapat ditumpas oleh Sutawijaya (Putra Ki
Ageng Pemanahan). Pangeran Benowo selanjutnya menyerahkan pemerintahan Pajang
kepada Sutawijaya. Sutawijaya kemudian memindahkan pemerintahan Pajang ke
Mataram.
Kerajaan
Mataram Islam
Kerajaan
Mataram Islam berdiri tahun 1586 dengan raja yang pertama Sutawijaya yang
bergelar Panembahans Senopati (1586-1601). Pengganti Penembahan Senopati adalah
Mas Jolang (1601 – 1613). Dalam usahanya mempersatukan kerajaan-kerajaan Islam
di Pantai untuk memperkuat kedudukan politik dan ekonomi Mataram. Mas Jolang
gugur dalam pertempuran di Krapyak sehingga dikenal dengan nama Panembahan Seda
Krapyak.
Kerajaan
Mataram kemudian diperintah Sultan Agung pada masa inilah Mataram mencapai
puncak kejayaan. Wilayah Mataram bertambah luas meliputi Jawa Tengah, Jawa
Timur dan sebagian Jawa Barat kemajuan yang dicapai Sultan Agung meliputi :
1) Bidang
Politik
Sultan Agung
berhasil menyatukan kerajaan-kerajaan Islam di Jawa dan menyerang VOC di
Batavia. Serangan Mataram terhadap VOC dilakukan tahun 1628 dan 1929 tetapi
gagal mengusir VOC. Penyebab kegagalan antara lain :
a. Jaraknya
terlalu jauh yang mengurangi ketahanan prajurit Mataram
b. Kekurangan
persediaan makanan
c. Pasukan
Mataram kalah dalam persenjataan dan pengalaman perang.
2) Bidang
Ekonomi
Kerajaan
Mataram mampu meningkatkan produksi beras dengan memanfaatkan beberapa sungai
di Jawa sebagai irigasi
3) Bidang
Sosial Budaya
- Munculnya kebudayaan kejawen yang merupakan kebudayaan asli Jawa dengan kebudayaan Islam
- Sultan Agung berhasil menyusun Tarikh Jawa
- Ilmu pengetahuan dan seni berkembang pesat, sultan Agung mengarang kita sastra Gending Nitisruti dan Astabrata.
Sepeninggal
Sultan Agung tahun 1645, kerajaan mataram mengalami kemunduran sebab
penggantinya cenderung bekerjasama dengan VOC.
Kerajaan
Cirebon
Kerajaan
Cirebon didirikan Fatahillahs setelah menyerahkan Banten kepada putranya. Pada
masa pemerintahan Fatahillah (Sunan Gunung Jati) perkembangan agama Islam di
Cirebon mengalami kemajuan pesat. Pengganti Fatahillah setelah wafat adalah
penembahan Ratu, tetapi kerajaan Cirebon mengalami kemunduran. Pada tahun 1681
kerajaan Cirebon pecah menjadi dua, yaitu Kasepuhan dan Kanoman.
Kerajaan
Makasar
Kerajaan
Makasar yang berdiri pada abad 18 pada mulanya terdiri dari dua kerajaan yaitu
kerajaan Gowa dan Tallo (Gowa Tallo) yang beribu kota di Sombaopu. Raja Gowa Daeng
Maurabia menjadi raja Gowa Tallo bergelar Sultan Alaudin dan Raja Tallo Karaeng
Matoaya menjadi patih bergelar Sultan Abdullah.
Kerajaan Gowa
Tallo (Makasar) akhirnya dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang
didorong beberapa faktor, antara lain :
- Letaknya strategis yang menghubungkan pelayaran Malaka-Jawa-Maluku
- Letaknya di muara sungai yang memudahkan lalu lintas perdagangan antar daerah pedalaman
- Jatuhnya Malaka ke tangan Portugis yang mendorong para pedagang mencari pelabuhan yang memperjual belikan rempah-rempah
- Kemahiran penduduk Makasar dalam bidang pelayaran dan pembuatan kapal.
Kerajaan
Ternate
Kerajaan
Ternate berdiri pada abad ke-13 yang beribu kota di Sampalu. Agama Islam mulai
disebarkan di Ternate pada abad ke-14. pada abad ke-15 Kerajaan Ternate dapat
berkembang pesat oleh kekayaan rempah-rempah terutama cengkih yang dimiliki
Ternate dan adanya kemajuan pelayaran serta perdagangan di Ternate.
Ramainya
perdagangan rempah-rempah di Maluku mendorong terbentuknya persekutuan dagang
yaitu :
- Uli Lima (Persekutuan Lima) yang dipimpin Kerajaan Ternate
- Uli Syiwa (Persekutuan Sembilan) yang dipimpin kerajaan Tidore
Kerajaan
Ternate mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Baabullah. Pada
saat itu wilayah kerajaan Ternate sampai ke daerah Filipina bagian selatan
bersamaan pula dengan penyebaran agama Islam. Oleh karena kebesaransnya, Sultan
Baabullah mencapa sebutan “Yang dipertuan” di 72 pulau.
Kerajaan Tidore
Kerajaan Tidore
berdiri pada abad ke-13 hampir bersamaan dengan kerajaan Ternate. Kerajaan
Tidore juga kaya rempah-rempah sehinga banyak dikunjungi para pedagang. Pada
awalnya Ternate dan Tidore bersaing memperebutkan kekuasaan perdagangaan di
Maluku. Lebih-lebih dengan datangnya Portugis dan Spanyol di Maluku. Akan
tetapi kedua kerajaan tersebut akhirya bersatu melawan kekuasaan Portugis di
Maluku.
Kerajaan Tidore
mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Nuku. Pada masa
pemerintahannya berhasil memperluas daerahnya sampai ke Halmahera, Seram dan
Kai sambil melakukan penyebaran agama Islam.
6.1 Menjelaskan perkembangan Islam di Indonesia
Awal Masuknya Islam di Indonesia
Ketika Islam datang di Indonesia, berbagai agama dan kepercayaan seperti
animisme, dinamisme, Hindu dan Budha, sudah banyak dianut oleh bangsa
Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri
kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha. Misalnya kerajaan Kutai
di Kalimantan Timur, kerajaan Taruma Negara di Jawa Barat, kerajaan
Sriwijaya di Sumatra dan sebagainya. Namun Islam datang ke
wilayah-wilayah tersebut dapat diterima dengan baik, karena Islam datang
dengan membawa prinsip-prinsip perdamaian, persamaan antara manusia
(tidak ada kasta), menghilangkan perbudakan dan yang paling penting juga
adalah masuk kedalam Islam sangat mudah hanya dengan membaca dua
kalimah syahadat dan tidak ada paksaan.
Tentang kapan Islam datang masuk ke Indonesia, menurut kesimpulan
seminar “ masuknya Islam di Indonesia” pada tanggal 17 s.d 20 Maret 1963
di Medan, Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada
abad ke tujuh masehi. Menurut sumber lain menyebutkan bahwa Islam sudah
mulai ekspedisinya ke Nusantara pada masa Khulafaur Rasyidin (masa
pemerintahan Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan
Ali bin Abi Thalib), disebarkan langsung dari Madinah.
B. Cara Masuknya Islam di Indonesia
Islam masuk ke Indonesia, bukan dengan peperangan ataupun penjajahan.
Islam berkembang dan tersebar di Indonesia justru dengan cara damai dan
persuasif berkat kegigihan para ulama. Karena memang para ulama
berpegang teguh pada prinsip Q.S. al-Baqarah ayat 256 :
Artinya :
Tidak ada paksaan dalam agama (Q.S. al-Baqarah ayat 256)
Adapun cara masuknya Islam di Indonesia melalui beberapa cara antara lain ;
1. Perdagangan
Jalur ini dimungkinkan karena orang-orang melayu telah lama menjalin
kontak dagang dengan orang Arab. Apalagi setelah berdirinya kerajaan
Islam seperti kerajaan Islam Malaka dan kerajaan Samudra Pasai di Aceh,
maka makin ramailah para ulama dan pedagang Arab datang ke Nusantara
(Indonesia). Disamping mencari keuntungan duniawi juga mereka mencari
keuntungan rohani yaitu dengan menyiarkan Islam. Artinya mereka
berdagang sambil menyiarkan agama Islam.
2. Kultural
Artinya penyebaran Islam di Indonesia juga menggunakan media-media
kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh para wali sanga di pulau
jawa. Misalnya Sunan Kali Jaga dengan pengembangan kesenian wayang. Ia
mengembangkan wayang kulit, mengisi wayang yang bertema Hindu dengan
ajaran Islam. Sunan Muria dengan pengembangan gamelannya. Kedua kesenian
tersebut masih digunakan dan digemari masyarakat Indonesia khususnya
jawa sampai sekarang. Sedang Sunan Giri menciptakan banyak sekali mainan
anak-anak, seperti jalungan, jamuran, ilir-ilir dan cublak suweng dan
lain-lain.
3. Pendidikan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling strategis
dalam pengembangan Islam di Indonesia. Para da’i dan muballig yang
menyebarkan Islam diseluruh pelosok Nusantara adalah keluaran pesantren
tersebut. Datuk Ribandang yang mengislamkan kerajaan Gowa-Tallo dan
Kalimantan Timur adalah keluaran pesantren Sunan Giri. Santri-santri
Sunan Giri menyebar ke pulau-pulau seperti Bawean, Kangean, Madura,
Haruku, Ternate, hingga ke Nusa Tenggara. Dan sampai sekarang pesantren
terbukti sangat strategis dalam memerankan kendali penyebaran Islam di
seluruh Indonesia.
4. Kekuasaan politik
Artinya penyebaran Islam di Nusantara, tidak terlepas dari dukungan yang
kuat dari para Sultan. Di pulau Jawa, misalnya keSultanan Demak,
merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung perkembangan Islam. Begitu
juga raja-raja lainnya di seluruh Nusantara. Raja Gowa-Tallo di Sulawesi
selatan melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Demak
di Jawa. Dan para Sultan di seluruh Nusantara melakukan komunikasi, bahu
membahu dan tolong menolong dalam melindungi dakwah Islam di Nusantara.
Keadaan ini menjadi cikal bakal tumbuhnya negara nasional Indonesia
dimasa mendatang.
C. Perkembangan Islam di Beberapa Wilayah Nusantara
1. Di Sumatra
Kesimpulan hasil seminar di Medan tersebut di atas, dijelaskan bahwa
wilayah Nusantara yang mula-mula dimasuki Islam adalah pantai barat
pulau Sumatra dan daerah Pasai yang terletak di Aceh utara yang kemudian
di masing-masing kedua daerah tersebut berdiri kerajaan Islam yang
pertama yaitu kerajaan Islam Perlak dan Samudra Pasai.
Menurut keterangan Prof. Ali Hasmy dalam makalah pada seminar “Sejarah
Masuk dan Berkembangnya Islam di Aceh” yang digelar tahun 1978
disebutkan bahwa kerajaan Islam yang pertama adalah kerajaan Perlak.
Namun ahli sejarah lain telah sepakat, Samudra Pasailah kerajaan Islam
yang pertama di Nusantara dengan rajanya yang pertama adalah Sultan
Malik Al-Saleh (memerintah dari tahun 1261 s.d 1297 M). Sultan Malik
Al-Saleh sendiri semula bernama Marah Silu. Setelah mengawini putri raja
Perlak kemudian masuk Islam berkat pertemuannya dengan utusan Syarif
Mekkah yang kemudian memberi gelar Sultan Malik Al-Saleh.
Kerajaan Pasai sempat diserang oleh Majapahit di bawah panglima Gajah
Mada, tetapi bisa dihalau. Ini menunjukkan bahwa kekuatan Pasai cukup
tangguh dikala itu. Baru pada tahun 1521 di taklukkan oleh Portugis dan
mendudukinya selama tiga tahun. Pada tahun 1524 M Pasai dianeksasi oleh
raja Aceh, Ali Mughayat Syah. Selanjutnya kerajaan Samudra Pasai berada
di bawah pengaruh keSultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh
Darussalam (sekarang dikenal dengan kabupaten Aceh Besar).
Munculnya kerajaan baru di Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam,
hampir bersamaan dengan jatuhnya kerajaan Malaka karena pendudukan
Portugis. Dibawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah atau Sultan Ibrahim
kerajaan Aceh terus mengalami kemajuan besar. Saudagar-saudagar muslim
yang semula berdagang dengan Malaka memindahkan kegiatannya ke Aceh.
Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Iskandar
Muda Mahkota Alam ( 1607 - 1636).
Kerajaan Aceh ini mempunyai peran penting dalam penyebaran Agama Islam
ke seluruh wilayah Nusantara. Para da’i, baik lokal maupun yang berasal
dari Timur Tengah terus berusaha menyampaikan ajaran Islam ke seluruh
wilayah Nusantara. Hubungan yang telah terjalin antara kerajaan Aceh
dengan Timur Tengah terus semakin berkembang. Tidak saja para ulama dan
pedagang Arab yang datang ke Indonesia, tapi orang-orang Indonesia
sendiri banyak pula yang hendak mendalami Islam datang langsung ke
sumbernya di Mekah atau Madinah. Kapal-kapal dan ekspedisi dari Aceh
terus berlayar menuju Timur Tengah pada awal abad ke 16. Bahkan pada
tahun 974 H. atau 1566 M dilaporkan ada 5 kapal dari kerajaan Asyi
(Aceh) yang berlabuh di bandar pelabuhan Jeddah. Ukhuwah yang erat
antara Aceh dan Timur Tengah itu pula yang membuat Aceh mendapat sebutan
Serambi Mekah.
2. Di Jawa
Benih-benih kedatangan Islam ke tanah Jawa sebenarnya sudah dimulai pada
abad pertama Hijriyah atau abad ke 7 M. Hal ini dituturkan oleh Prof.
Dr. Buya Hamka dalam bukunya Sejarah Umat Islam, bahwa pada tahun 674 M
sampai tahun 675 M. sahabat Nabi, Muawiyah bin Abi Sufyan pernah singgah
di tanah Jawa (Kerajaan Kalingga) menyamar sebagai pedagang. Bisa jadi
Muawiyah saat itu baru penjajagan saja, tapi proses dakwah selanjutnya
dilakukan oleh para da’i yang berasal dari Malaka atau kerajaan Pasai
sendiri. Sebab saat itu lalu lintas atau jalur hubungan antara Malaka
dan Pasai disatu pihak dengan Jawa dipihak lain sudah begitu pesat.
Adapun gerakan dakwah Islam di Pulau Jawa selanjutnya dilakukan oleh para Wali Sanga, yaitu :
a. Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik
Beliau dikenal juga dengan sebutan Syeikh Magribi. Ia dianggap pelopor
penyebaran Islam di Jawa. Beliau juga ahli pertanian, ahli tata negara
dan sebagai perintis lembaga pendidikan pesantren. Wafat tahun 1419
M.(882 H) dimakamkan di Gapura Wetan Gresik
b. Raden Ali Rahmatullah (Sunan Ampel)
Dilahirkan di Aceh tahun 1401 M. Ayahnya orang Arab dan ibunya orang
Cempa, ia sebagai mufti dalam mengajarkan Islam tak kenal kompromi
dengan budaya lokal. Wejangan terkenalnya Mo Limo yang artinya menolak
mencuri, mabuk, main wanita, judi dan madat, yang marak dimasa
Majapahit. Beliau wafat di desa Ampel tahun 1481 M.
Jasa-jasa Sunan Ampel :
1) Mendirikan pesantren di Ampel Denta, dekat Surabaya. Dari pesantren
ini lahir para mubalig kenamaan seperti : Raden Paku (Sunan Giri),
Raden Fatah (Sultan Demak pertama), Raden Makhdum (Sunan Bonang),
Syarifuddin (Sunan Drajat) dan Maulana Ishak yang pernah diutus untuk
menyiarkan Islam ke daerah Blambangan.
2) Berperan aktif dalam membangun Masjid Agung Demak yang dibangun pada tahun 1479 M.
3) Mempelopori berdirinya kerajaan Islam Demak dan ikut menobatkan Raden Patah sebagai Sultan pertama.
c. Sunan Giri (Raden Aenul Yaqin atau Raden Paku)
Ia putra Syeikh Yakub bin Maulana Ishak. Ia sebagai ahli fiqih dan
menguasai ilmu Falak. Dimasa menjelang keruntuhan Majapahit, ia
dipercaya sebagai raja peralihan sebelum Raden Patah naik menjadi Sultan
Demak. Ketika Sunan Ampel wafat, ia menggantikannya sebagai mufti tanah
Jawa.
d. Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)
Putra Sunan Ampel lahir tahun 1465. Sempat menimba ilmu ke Pasai
bersama-sama Raden Paku. Beliaulah yang mendidik Raden Patah. Beliau
wafat tahun 1515 M.
e. Sunan Kalijaga (Raden Syahid)
Ia tercatat paling banyak menghasilkan karya seni berfalsafah Islam. Ia
membuat wayang kulit dan cerita wayang Hindu yang diislamkan. Sunan Giri
sempat menentangnya, karena wayang Beber kala itu menggambarkan gambar
manusia utuh yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kalijaga mengkreasi
wayang kulit yang bentuknya jauh dari manusia utuh. Ini adalah sebuah
usaha ijtihad di bidang fiqih yang dilakukannya dalam rangka dakwah
Islam.
f. Sunan Drajat
Nama aslinya adalah Syarifudin (putra Sunan Ampel, adik Sunan Bonang).
Dakwah beliau terutama dalam bidang sosial. Beliau juga mengkader para
da’i yang berdatangan dari berbagai daerah, antara lain dari Ternate dan
Hitu Ambon.
g. Syarif Hidayatullah
Nama lainnya adalah Sunan Gunung Jati yang kerap kali dirancukan dengan
Fatahillah, yang menantunya sendiri. Ia memiliki keSultanan sendiri di
Cirebon yang wilayahnya sampai ke Banten. Ia juga salah satu pembuat
sokoguru masjid Demak selain Sunan Ampel, Sunan Kalijaga dan Sunan
Bonang. Keberadaan Syarif Hidayatullah dengan kesultanannya membuktikan
ada tiga kekuasaan Islam yang hidup bersamaan kala itu, yaitu Demak,
Giri dan Cirebon. Hanya saja Demak dijadikan pusat dakwah, pusat studi
Islam sekaligus kontrol politik para wali.
h. Sunan Kudus
Nama aslinya adalah Ja’far Sadiq. Lahir pada pertengahan abad ke 15 dan
wafat tahun 1550 M. (960 H). Beliau berjasa menyebarkan Islam di daerah
kudus dan sekitarnya. Ia membangun masjid menara Kudus yang sangat
terkenal dan merupakan salah satu warisan budaya Nusantara.
i. Sunan Muria
Nama aslinya Raden Prawoto atau Raden Umar Said putra Sunan Kalijaga.
Beliau menyebarkan Islam dengan menggunakan sarana gamelan, wayang serta
kesenian daerah lainnya. Beliau dimakamkan di Gunung Muria, disebelah
utara kota Kudus.
Diparuh awal abad 16 M, Jawa dalam genggaman Islam. Penduduk merasa
tentram dan damai dalam ayoman keSultanan Demak di bawah kepemimpinan
Sultan Syah Alam Akbar Al Fatah atau Raden Patah. Hidup mereka menemukan
pedoman dan tujuan sejatinya setelah mengakhiri masa Siwa-Budha serta
animisme. Merekapun memiliki kepastian hidup bukan karena wibawa dan
perbawa sang Sultan, tetapi karena daulah hukum yang pasti yaitu
syari’at Islam
“Salokantara” dan “Jugul Muda” itulah dua kitab undang-undang Demak yang
berlandaskan syari’at Islam. Dihadapan peraturan negeri pengganti
Majapahit itu, semua manusia sama derajatnya, sama-sama khalifah Allah
di dunia. Sultan-Sultan Demak sadar dan ikhlas dikontrol oleh kekuasaan
para Ulama atau Wali. Para Ulama itu berperan sebagai tim kabinet atau
merangkap sebagai dewan penasehat Sultan.
Dalam versi lain dewan wali sanga dibentuk sekitar 1474 M. oleh Raden
Rahmat (Sunan Ampel), membawahi Raden Hasan, Maftuh Ibrahim, Qasim
(Sunan Drajat) Usman Haji (ayah Sunan Kudus, Raden Ainul Yakin (Sunan
Gresik), Syekh Sutan Maharaja Raden Hamzah, dan Raden Mahmud. Beberapa
tahun kemudian Syekh Syarif Hidayatullah dari Cirebon bergabung di
dalamnya. Sunan Kalijaga dipercaya para wali sebagai muballig keliling.
Disamping wali-wali tersebut, masih banyak Ulama yang dakwahnya satu
kordinasi dengan Sunan Ampel hanya saja, sembilan tokoh Sunan Wali Sanga
yang dikenal selama ini memang memiliki peran dan karya yang menonjol
dalam dakwahnya.
3. Di Sulawesi
Ribuan pulau yang ada di Indonesia, sejak lama telah menjalin hubungan
dari pulau ke pulau. Baik atas motivasi ekonomi maupun motivasi politik
dan kepentingan kerajaan. Hubungan ini pula yang mengantar dakwah
menembus dan merambah Celebes atau Sulawesi. Menurut catatan company
dagang Portugis pada tahun 1540 saat datang ke Sulawesi, di tanah ini
sudah ditemui pemukiman muslim di beberapa daerah. Meski belum terlalu
banyak, namun upaya dakwah terus berlanjut dilakukan oleh para da’i di
Sumatra, Malaka dan Jawa hingga menyentuh raja-raja di kerajaan Gowa dan
Tallo atau yang dikenal dengan negeri Makasar, terletak di semenanjung
barat daya pulau Sulawesi.
Kerajaan Gowa ini mengadakan hubungan baik dengan kerajaan Ternate
dibawah pimpinan Sultan Babullah yang telah menerima Islam lebih dahulu.
Melalui seorang da’i bernama Datuk Ri Bandang agama Islam masuk ke
kerajaan ini dan pada tanggal 22 September 1605 Karaeng Tonigallo, raja
Gowa yang pertama memeluk Islam yang kemudian bergelar Sultan Alaudin Al
Awwal (1591-1636 ) dan diikuti oleh perdana menteri atau Wazir
besarnya, Karaeng Matopa.
Setelah resmi menjadi kerajaan bercorak Islam Gowa Tallo menyampaikan
pesan Islam kepada kerajaan-kerajaan lain seperti Luwu, Wajo, Soppeng
dan Bone. Raja Luwu segera menerima pesan Islam diikuti oleh raja Wajo
tanggal 10 Mei 1610 dan raja Bone yang bergelar Sultan Adam menerima
Islam tanggal 23 November 1611 M. Dengan demikian Gowa (Makasar) menjadi
kerajaan yang berpengaruh dan disegani. Pelabuhannya sangat ramai
disinggahi para pedagang dari berbagai daerah dan manca negara. Hal ini
mendatangkan keuntungan yang luar biasa bagi kerajaan Gowa (Makasar).
Puncak kejayaan kerajaan Makasar terjadi pada masa Sultan Hasanuddin
(1653-1669).
4. Di Kalimantan
Islam masuk ke Kalimantan atau yang lebih dikenal dengan Borneo melalui
tiga jalur. Jalur pertama melalui Malaka yang dikenal sebagai kerajaan
Islam setelah Perlak dan Pasai. Jatuhnya Malaka ke tangan Portugis kian
membuat dakwah semakin menyebar sebab para muballig dan komunitas muslim
kebanyakan mendiamai pesisir barat Kalimantan.
Jalur kedua, Islam datang disebarkan oleh para muballig dari tanah Jawa.
Ekspedisi dakwah ke Kalimantan ini mencapai puncaknya saat kerajaan
Demak berdiri. Demak mengirimkan banyak Muballig ke negeri ini. Para
da’i tersebut berusaha mencetak kader-kader yang akan melanjutkan misi
dakwah ini. Maka lahirlah ulama besar, salah satunya adalah Syekh
Muhammad Arsyad Al Banjari.
Jalur ketiga para da’i datang dari Sulawesi (Makasar) terutama da’i yang
terkenal saat itu adalah Datuk Ri Bandang dan Tuan Tunggang Parangan.
a. Kalimantan Selatan
Masuknya Islam di Kalimantan Selatan adalah diawali dengan adanya krisis
kepemimpinan dipenghujung waktu berakhirnya kerajaan Daha Hindu. Saat
itu Raden Samudra yang ditunjuk sebagai putra mahkota oleh kakeknya,
Raja Sukarama minta bantuan kepada kerajaan Demak di Jawa dalam
peperangan melawan pamannya sendiri, Raden Tumenggung Sultan Demak
(Sultan Trenggono) menyetujuinya, asal Raden Samudra kelak bersedia
masuk Islam.
Dalam peperangan itu Raden Samudra mendapat kemenangan. Maka sesuai
dengan janjinya ia masuk Islam beserta kerabat keraton dan penduduk
Banjar. Saat itulah tahun (1526 M) berdiri pertama kali kerajaan Islam
Banjar dengan rajanya Raden Samudra dengan gelar Sultan Suryanullah
atau Suriansyah. Raja-raja Banjar berikutnya adalah Sultan Rahmatullah
(putra Sultan Suryanullah), Sultan Hidayatullah (putra Sultan
Rahmatullah dan Marhum Panambahan atau Sultan Musta’in Billah. Wilayah
yang dikuasainya meliputi daerah Sambas, Batang Lawai, Sukadana, Kota
Waringin, Sampit Medawi, dan Sambangan.
b. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur inilah dua orang da’i terkenal datang, yaitu Datuk
Ri Bandang dan Tuan Tunggang Parangan, sehingga raja Kutai (raja
Mahkota) tunduk kepada Islam diikuti oleh para pangeran, para menteri,
panglima dan hulubalang. Untuk kegiatan dakwah ini dibangunlah sebuah
masjid.
Tahun 1575 M, raja Mahkota berusaha menyebarkan Islam ke daerah-daerah
sampai ke pedalaman Kalimantan Timur sampai daerah Muara Kaman,
dilanjutkan oleh Putranya, Aji Di Langgar dan para penggantinya.
5. Di Maluku.
Kepulauan Maluku terkenal di dunia sebagai penghasil rempah-rempah,
sehingga menjadi daya tarik para pedagang asing, tak terkecuali para
pedagang muslim baik dari Sumatra, Jawa, Malaka atau dari manca negara.
Hal ini menyebabkan cepatnya perkembangan dakwah Islam di kepulauan
ini.
Islam masuk ke Maluku sekitar pertengahan abad ke 15 atau sekitar tahun
1440 dibawa oleh para pedagang muslim dari Pasai, Malaka dan Jawa
(terutama para da’i yang dididik oleh para Wali Sanga di Jawa). Tahun
1460 M, Vongi Tidore, raja Ternate masuk Islam. Namun menurut H.J De
Graaft (sejarawan Belanda) bahwa raja Ternate yang benar-benar muslim
adalah Zaenal Abidin (1486-1500 M). Setelah itu Islam berkembang ke
kerajaan-kerajaan yang ada di Maluku. Tetapi diantara sekian banyak
kerajaan Islam yang paling menonjol adalah dua kerajaan , yaitu Ternate
dan Tidore.
Raja-raja Maluku yang masuk Islam seperti :
a. Raja Ternate yang bergelar Sultan Mahrum (1465-1486).
b. Setelah beliau wafat digantikan oleh Sultan Zaenal Abidin yang
sangat besar jasanya dalam menyiarkan Islam di kepulauan Maluku, Irian
bahkan sampai ke Filipina.
c. Raja Tidore yang kemudian bergelar Sultan Jamaluddin.
d. Raja Jailolo yang berganti nama dengan Sultan Hasanuddin.
e. Pada tahun 1520 Raja Bacan masuk Islam dan bergelar Zaenal Abidin.
Selain Islam masuk dan berkembang di Maluku, Islam juga masuk ke Irian
yang disiarkan oleh raja-raja Islam di Maluku, para pedagang dan para
muballig yang juga berasal dari Maluku.
Daerah-daerah di Irian Jaya yang dimasuki Islam adalah : Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.
5.3 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
P E R K A W I N A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila
serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional perlu adanya Undang-undang tentang
Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat:
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IVIMPR 1 1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
lndonesia.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Pasal 2
-
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
-
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 3
-
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
-
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
-
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalani Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib rnengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
-
Pengadilan dimaksud dalani ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
-
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
-
isteri mendapat eacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
-
isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
-
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
-
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
-
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
-
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
-
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
-
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
-
Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
-
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal duriia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
-
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
-
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
-
Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-
Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
-
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
-
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
-
berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
-
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
-
berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
-
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suamiberisterilebih dari seorang;
-
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali
perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah
cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka
diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
-
Bagi seorangwanitayangputus perkawinannya berlakujangka waktu tunggu.
-
Tenggang waktujangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lehih lanjut.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
BA B III
PENCEGARAN PERKAWINAN
Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada
pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
-
Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barangsiapa karena perkawinan dirinya
masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3
ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
-
Pejabatyangditunjukberkewajibanmencegahberlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
-
Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
-
Pencegahan perkawinari diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
-
Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenni permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan
Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang
mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan
belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak
diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui
adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan
Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
-
Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
-
Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
-
Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pancatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
-
Pengadilanakanmemeriksaperkaranyadenganacara singkat dan akanmemberikanketetapan, apakahiaakanmenguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
-
Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila
para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
-
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
-
Suami atau isteri;
-
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
-
Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang- undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barangsiapa karena perkawinan masih
terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Pormohonan pembatalan perkawinan
diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di
tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26
-
Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
-
Hak untuk membatalkan olch suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pdsal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
-
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
-
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
-
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isten, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28
-
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
-
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
-
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
-
Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
-
Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
-
Pada waktu atau sebelum pelrkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapatmengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
-
Perjanjiantersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
-
Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
-
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan
masyarakat.
Pasal 31
-
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
-
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-
Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
-
Suami isteri harus mempunyai tempest kediaman yang tetap.
-
Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada
yang lain.
Pasal 34
-
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
-
Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
-
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
-
Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
-
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
-
Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
-
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing.
BAB IX
KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
-
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
-
Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
-
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bila mana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
-
Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN
ANAK
Pasal 45
-
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
-
Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
-
Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
-
Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
-
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
-
Orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan
memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum
berumur 18 (delapanbelas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila
kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
-
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
-
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
-
la berkelakuan buruk sekali.
-
Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaankepada anak tersebut.
BAB XI
PERWALIAN
Pasal 50
-
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
-
Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal 51
-
Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
-
Wali sedapat-dapatnya diambil dari kcluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
-
Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
-
Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
-
Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang
ini.
Pasal 53
-
Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
-
Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian
kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak
tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti
kerugian tersebut.
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pertama
Bagian Kesatu
Pembuktian asal usul anak
Pasal 55
-
Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
-
Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (l) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
-
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan di luar Indonesia.
Pasal 56
-
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut, hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
-
Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran.
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan
kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari
suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah
ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
-
Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusannya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
-
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
Pasal 60
-
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
-
Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
-
Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas perniintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
-
Jika pengadilan memutuskan hahwa penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3)
-
Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
-
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
-
Barangsiapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam pasal 60 ayat (4) Undang- undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 1 (shtu) bulan.
-
Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan
anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
-
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :
-
Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
-
Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh
Pengadilan Umum.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku yang
dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
-
Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
-
Suami wajib members jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya.
-
Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi.
-
Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
-
Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan
berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks
Ordonantie Christen Indonesiers S.'1933 No. 4), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling
op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur
tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 67
-
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya, secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur libel lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)